PEDOMAN KERJA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Direksi adalah organ perusahaan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perusahaan untuk kepentingan perusahaan, sesuai dengan maksud dan tujuan perusahaan serta mewakili perusahaan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS. Sesuai Anggaran Dasar Perseroan, tugas utama Direksi adalah melakukan pengurusan kegiatan usaha dengan mengelola aktiva dan sumber daya yang dimiliki untuk kepentingan dan tujuan Perseroan.
Dalam melaksanakan tugasnya, di bawah pengawasan Dewan Komisaris, Direksi bertanggung jawab kepada Pemegang Saham melalui RUPS yang diselenggarakan minimal sekali setahun dengan memberikan laporan perihal jalannya Perseroan dan tata kelola keuangan untuk tahun buku yang baru berlalu. Rapat Direksi dilakukan setiap waktu bilamana dipandang perlu.
SEKRETARIS PERUSAHAAN
Shania
Sekretaris Perusahaan
Warga negara Indonesia, menjabat Sekretaris Perusahaan Perseroan sejak tanggal 1 Juni 2017. Lahir tahun 1974. Warga Negara Indonesia. Pendidikan terakhir Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Mulai bergabung dengan Perseroan pada tahun 2003. Sebelum bergabung dengan Perseroan, berkarir di PT Nusantara Ragawisata.
Sekretaris Perusahaan berperan sebagai penghubung (Liaison Officer) dalam hal menciptakan jalur komunikasi yang efektif antara regulator dan pemegang saham dengan Perseroan.
Sekretaris Perusahaan bertugas memastikan bahwa-Direksi mengetahui perkembangan peraturan-peraturan Pasar Modal dan juga memastikan kepatuhan Perseroan pada peraturan dan ketentuan yang berlaku di Pasar Modal. Selain itu Sekretaris Perusahaan berperan memberikan informasi dan laporan kepada para pemodal atau masyarakat umum sehubungan dengan kegiatan-kegiatan dan kinerja Perseroan sebagai perusahaan publik sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kegiatan-kegiatan Perseroan yang dimaksud antara lain adalah penyelenggaraan paparan publik dan rapat umum tahunan atau rapat umum luar biasa bagi para pemegang saham serta pengumuman informasi keuangan secara tertulis kepada masyarakat dalam media cetak atau elektronik sesuai dengan peraturan yang berlaku.
PIAGAM UNIT AUDIT INTERNAL
PIAGAM KOMITE AUDIT
Komite Audit ditunjuk oleh Dewan Komisaris dan secara rutin melaporkan kepada Dewan Komisaris tentang hal-hal yang berkaitan dengan tugas Komite Audit.
Pada tanggal 13 September 2024, susunan anggota komite audit Perusahaan adalah sebagai berikut:
Suparni Parto Setiono
Ketua Komite Audit
Ketua Komite Audit Perseroan sejak tahun 2024. Riwayat hidup singkat Suparni Parto Setiono dapat dilihat di profil Dewan Komisaris. Saat ini menjabat sebagai Ketua Komite Audit Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Sirkuler Para Anggota Dewan Komisaris Perseroan tanggal 13 September 2024. Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris lainnya serta pemegang saham utama.
Agus Sutomo
Komite Audit
Komite Audit Perseroan sejak tahun 2024. Riwayat hidup singkat Agus Sutomo dapat dilihat di profil Dewan Komisaris. Saat ini menjabat sebagai Komite Audit Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Sirkuler Para Anggota Dewan Komisaris Perseroan tanggal 13 September 2024. Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris lainnya serta pemegang saham utama.
Ratna Dewi Suryo Wibowo
Komite Audit
Komite Audit Perseroan sejak tahun 2024. Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1953. Pendidikan terakhir Sarjana Ekonomi dari Universitas Tarumanagara. Bergabung dengan Perseroan dari tahun 1999 hingga 2014 dengan jabatan terakhir sebagai Managing Director Sales Group. Sebelumnya sempat berkarir di PT Kalbe Farma dan PT Wigo. Saat ini menjabat sebagai Komite Audit Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Sirkuler Para Anggota Dewan Komisaris Perseroan tanggal 20 Juni 2022 dan 13 September 2024. Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris lainnya serta pemegang saham utama.
TATA PERILAKU
Kode Etik/Tata Perilaku Tempo Scan berlaku bagi seluruh eksekutif serta karyawannya yang mewakili Tempo Scan, tanpa memandang kedudukan, lokasi dan jenis pekerjaan mereka. Kode Etik/Tata Perilaku ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman dalam tata cara Tempo Scan menjalankan usahanya.
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG
Kantor Akuntan Publik
Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan beralamat di Prudential Tower, lantai 17, Jl. Jend. Sudirman Kav. 79, Jakarta 12910. Perseroan menunjuk Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan untuk melakukan audit laporan posisi keuangan konsolidasian tanggal 31 Desember 2022, laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian, laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas konsolidasian, untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, dan suatu ikhtisar kebijakan akuntansi signifikan dan Informasi penjelasan lainnya. Penunjukan kantor akuntan publik ini didasarkan pada hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) tanggal 31 Mei 2022.
Biro Administrasi Efek
PT Raya Saham Registra beralamat di Gedung Plaza Sentral, lantai 2, Jl. Jend. Sudirman Kav. 47-48, Jakarta 12930. Perseroan menunjuk PT Raya Saham Registra sebagai perusahaan yang melakukan administrasi saham Perseroan sejak tahun 2015.
ANGGARAN DASAR
PT Tempo Scan Pacific Tbk ("Perseroan") didirikan di Republik Indonesia pada tanggal 20 Mei 1970, dengan nama sebelumnya PT Scanchemie dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri sesuai dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 1968, berdasarkan akta Notaris Ridwan Suselo No. 37. Akta pendirian ini telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. J.A.5/27/4 tanggal 13 Februari 1971, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 25 tanggal 26 Maret 1971, Tambahan No. 148. Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan akta Notaris Irene Yulia, S.H. No. 15 tanggal 20 September 2021 mengenai perubahan dan pernyataan kembali ketentuan anggaran dasar Perseroan. Perubahan ini telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.03-0451700 tanggal 25 September 2021 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 80 tanggal 5 Oktober 2021, Tambahan No. 30817.